“Jadi, Surat Keterangan Bebas (SKB) ini merupakan sebuah fasilitas untuk wajib pajak agar dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan,” jelas Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati saat menjadi narasumber dalam podcast yang membahas terkait SKB Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) secara daring di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara (Selasa, 2/7).
Podcast yang membahas tentang SKB PHTB ini merupakan episode ketiga acara Conversation Abot Tax (COTAX) yang merupakan acara podcast milik KPP Pratama Tanjung Redeb Dalam acara ini, Luthfyana melakukan tanya jawab dengan Salsabila Cahyani selaku pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb.
“SKB PHTB ini terdiri dari SKB atas jual beli tanah/bangunan, waris, dan juga hibah,” ungkap Luthfyana. “Jangka waktu penyelesaiannya tiga hari sejak berkas tersebut diterima lengkap, bisa disampaikan melalui online atau pun offline ke kantor pajak terdaftar,” tambahnya.
Luthfyana juga menjelaskan bahwa permohonan SKB yang paling sering diterima adalah SKB Waris. “Untuk persyaratan SKB Waris yaitu formulir permohonan yang dilampiri oleh surat pernyataan pembagian waris, surat kuasa ahli waris, foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Tertutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) terakhir, Surat Setoran Pajak Daerah atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB),” jelas Luthfyana. “Selain itu juga, petugas harus memastikan wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir baik pewaris maupun ahli waris. Selain itu, keduanya juga harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Elsa Nur Safila |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views