Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait penggunaan aplikasi e-Faktur di ruang helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Jalan  Jalur Sutera Barat No.3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 11/6).  

Wajib pajak yang dipandu tersebut merupakan karyawan salah satu wajib pajak badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan terdaftar di KPP Madya Tangerang. Karyawan tersebut menyampaikan bahwa aplikasi e-faktur yang digunakan akan dipindahkan ke perangkat yang baru.  

Aplikasi e-faktur adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik. Aplikasi ini digunakan oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. 

Petugas helpdesk KPP Madya Tangerang Hamidah dan Suhardi menyampaikan langkah-langkah agar wajib pajak dapat memindahkan aplikasi e-faktur ke perangkat lain.  

“Untuk memindahkan aplikasi e-faktur, wajib pajak dapat mengunakan E-TaxInvoice di perangkat baru untuk digunakan sebagai server,” jelas Hamidah. 

Selain mendatangi kantor KPP Madya Tangerang, wajib pajak juga diberi kemudahan dalam melakukan konsultasi perpajakan secara daring yaitu melalui aplikasi WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 0819 1000 7542. "Kami pun terbantu dengan adanya layanan daring ini, karena wajib pajak menjadi lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan," ungkap Hamidah.

 

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Taraisyah Noviantori Putri
Editor:Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.