Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara menghadiri undangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dalam rangka Sosiaisasi Sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Arbor Makassar (Senin, 8/7).
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Keuangan Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Endang Rukandi, SE, S.H.,MH. Narasumber sosialisasi kali ini yakni Friska Olivia Maharani selaku Asisten Penyuluh Pajak yang dibantu oleh Azhalea Augista Rheinasandy selaku Asisten Penyuluh Pajak. Fokus materi yang dibawakan yakni mekanisme Pemotongan dan Pemungutan bagi Instansi Pemerintah. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Aditijo Rahardjo selaku Kepala Seksi Pengawasan V dan Deny Satriyo Harry Wibowo selaku Accounts Representative KPP Makassar Utara
Pelaksanaan sosialisasi diikuti oleh seluruh perwakilan Polres (bagian keuangan/bendahara dan operator) di bawah Polda Sulawesi Selatan. Seluruh peserta antusias mengikuti kegiatan tersebut sampai akhir dengan diiringi beberapa tanggapan dan pertanyaan. Ucapan terima kasih serta harapan untuk kedua instansi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Keuangan Polda Sulawesi Selatan sekaligus menutup kegiatan sosialisasi tersebut.
KPP Pratama Makassar Utara berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi mengenai mekanisme Potput di Instansi Pemerintah.
Pewarta:Nurma Gupita Ayuningtyas |
Kontributor Foto:Afrizal Irhamna Al-Ghifari |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views