Petugas Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda Ulu melakukan verifikasi lapangan terhadap Wajib Pajak Badan yang beralamatkan di Jalan Abdul Wahab Syahrani, Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Kota Samarinda (Senin, 15/7). Wajib pajak ini bergerak di bidang Konstruksi Gedung dengan status kepemilikan usaha milik sendiri. Verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan Aktivasi Akun PKP yang sudah diajukan oleh wajib pajak pada 09 Juli 2024.
Pada verifikasi lapangan ini, Petugas Pajak KPP Pratama Samarinda Ulu Desty Nindya Aruna dan Aji Mahendra Darmawan berhasil menemui direktur. Menurut keterangan direktur, usahanya ini mengajukan PKP karena akan ada kontrak dengan RSUD Harapan Insan Sendawar.
Petugas pajak memastikan lokasi usaha, status kepemilikan usaha dan jenis usaha wajib pajak. Setelah memastikan apakah sudah sesuai dengan yang ada di sistem Direktorat Jenderal Pajak, petugas pajak juga menjelaskan kewajiban setelah menjadi PKP.
"Setiap Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sudah memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjulan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang, dan wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan. Selain itu, PKP juga wajib menyetorkan PPnBM terutang," ucap Desty.
Desty menambahkan bahwa PKP juga wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.
Pewarta:Desty Nindya Aruna |
Kontributor Foto:Desty Nindya Aruna |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views