Kepala Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Kusmaryadi bersama dengan Brenda Tamara selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tanjung Redeb lakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke sebuah toko bangunan baru yang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Selasa, 9/7).
Setelah meminta izin dan memperkenalkan diri kepada sang pemilik toko bangunan, tim KPP Pratama Tanjung Redeb juga menunjukan Surat Tugas resmi dari KPP Pratama Tanjung Redeb bahwa kunjungan kerja yang dilaksanakannya saat ini adalah dalam rangka KPDL. “Jadi, sehubungan dengan bangunan baru yang Bapak bangun di sebelah toko bangunan ini digunakan sebagai tempat tinggal dan luasnya lebih dari 200m2, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Pak,” ungkap Brenda.
“KMS ini adalah kegiatan membangun bangunan, bisa bangunan baru atau perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan dengan minimal luas 200m2,” tambahnya.
Selain itu, Brenda juga menjelaskan bahwa tarif PPN KMS terjadi perubahan sejak 1 April 2022. “Hal ini dikarenakan per 1 April 2022 tarif PPN naik menjadi 11%, jadi 20% dikalikan dengan tarif PPN 11% menghasilkan tarif efektif sebesar 2,2%,” jelas Brenda. “Tarif 2,2% yang merupakan tarif efektif ini tinggal dikalikan dengan dasar pengenaan pajak yang berupa seluruh biaya Pembangunan, tidak termasuk dengan biaya perolehan tanah,” tambahnya.
Mendengar penjelasan Brenda, sang wajib pajak pun kooperatif. “Apabila sesuai ketentuannya seperti itu, ya saya bersedia untuk memenuhi kewajiban saya. Nanti kalau saya mau konsultasi lebih dalam lagi, saya bisa ke kantor pajak langsung kan?” tanya sang wajib pajak.
“Betul, Pak, bisa. Untuk konsultasi langsung bisa ke Pos Pelayanan Pajak Berau, namun jika nanti mau konsultasi lebih lanjut dengan saya bisa melakukan janji temu atau konsultasi melalui WhatsApp ya Pak,” jawab Brenda.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Amril Ali |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views