Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup baru saja merilis siniar (podcast) episode terbaru yang mengangkat topik kewajiban perpajakan bagi pensiunan dan bertempat di ruang siniar KPP Pratama Curup, Jl S. Sukowati No. 39, Air Putih Lama, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu (Senin, 1/7).
Dalam siniar episode kali ini, fungsional penyuluh KPP Pratama Curup, Senni Harifah, hadir sebagai narasumber dan pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup, Achlisa Akmalia sebagai podcaster. “Pegawai pensiun tidak termasuk ke dalam kriteria NPWP yang bisa dihapuskan. Namun, pegawai pensiun dapat melakukan pengajuan permohonan nonefektif atas NPWP-nya,” ujar Senni.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, wajib pajak nonefektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.
Selain membahas mengenai kewajiban perpajakan bagi pensiun, episode kali ini juga membahas tata cara, syarat permohonan, serta proses pengajuan permohonan nonefektif dan permohonan pengaktifan kembali NPWP apabila terdapat Wajib Pajak yang berencana untuk mengaktifkan kembali NPWP di kemudian hari.
Sebelum menutup siniar, Senni Harifah menghimbau para wajib pajak yang sudah memasuki masa pensiun untuk dapat melaporkan diri kepada kantor pajak terdaftar dengan mengajukan permohonan nonefektif.
Pewarta:Achlisa Akmalia |
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views