Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura penuhi undangan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN untuk memberikan penjelasan dalam sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring (Selasa, 2/7). Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak, Tansen Simanullang.
Dalam penyampaian materinya, Tansen menjelaskan tentang PPS secara umum yang meliputi hal-hal terkait siapa saja yang bisa mengikuti program ini, persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, tarif dan cara perhitungan, dan lain sebagainya. PPS ini merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Sederhananya, PPS adalah diskon atau promo dari negara bagi Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan di SPT tahun 2020. Pada dasarnya semua harta yang belum dilaporkan ke negara melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan itu bisa diterbitkan ketetapan pajak atau dikenakan sanksi. Supaya lebih murah atau ringan sanksinya maka Bapak Ibu boleh ikut memanfaat program ini,” tutur Tansen dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 WIB ini.
“Terdapat dua kebijakan terkait PPS ini, yakni Kebijakan I dan Kebijakan II. Kebijakan I diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty dan Kebijakan II hanya bisa diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi saja. Basis pengungkapannya juga berbeda, untuk Kebijakan I basis pengungkapannya berdasarkan harta yang diperoleh per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty, sedangkan basis pengungkapan Kebijakan II adalah harta perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” jelas Tansen.
Dengan adanya kegiatan ini, kolaborasi antara KPP Pratama Jambi Telanaipura dan PKN STAN diharapkan dapat terus berlanjut dalam berbagai kegiatan edukasi perpajakan lainnya, untuk mendukung terciptanya generasi muda yang sadar pajak dan berkontribusi positif bagi negara.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Pribadi Dhisa Agung |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views