Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan bendahara sekolah yang datang untuk melakukan konsultasi terkait status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah yang aktif sementara di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Rabu, 19/6). Ira selaku Bendahara SD  Guppi Enrekang mengunjungi KP2KP Enrekang untuk berkonsultasi tentang status NPWP sekolahnya yang statusnya aktif sementara.

Petugas TPT KP2KP Enrekang Naura Yanda menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, atas NPWP Bendahara sekolah sudah tidak digunakan lagi. Sehingga atas NPWP Bendahara yang dihapus namun masih terdapat administrasi perpajakan yang belum selesai, diberikan status aktif sementara.

“Untuk status sementara ini digunakan karena NPWP Bendahara masih memiliki keperluan administrasi perpajakan, sehingga statusnya diaktifkan sementara untuk menyelesaikan administrasi perpajakannya terlebih dahulu,” jelas Naura.

Naura menambahkan, walaupun NPWP Bendahara Sekolah sudah dihapuskan, namun sekolah tersebut tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang membawahi sekolah tersebut. “Ibu tetap dapat melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang terkait dengan sekolah, dalam hal ini yaitu NPWP Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang,” jelas Naura.

Wajib pajak menyambut baik penjelasan yang diberikan petugas TPT KP2KP Enrekang dan menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan. “Terima kasih penjelasannya, Alhamdulillah saya sudah paham sekarang,” ujar Ira.

KP2KP Enrekang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.

Pewarta: Luna Grasia Krista Ginting
Kontributor Foto: Luna Grasia Krista Ginting
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.