Tiga puluh peserta yang merupakan perwakilan wajib pajak, konsultan pajak, dan rekanan mengikuti kegiatan sosialisasi antikorupsi dengan tema “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan” yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung secara daring melalui Aplikasi Microsoft Teams Meeting di Bandung (Rabu, 26/6).
Kepala KPP Madya Bandung Nandang Hidayat menegaskan bahwa seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) wajib menolak dan dilarang menerima segala bentuk pemberian atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021.
“Kami ini sudah digaji, jadi tidak usah diberi lagi. Kami di Kementerian Keuangan memiliki komitmen tinggi dalam penguatan budaya integritas pegawai,” tegasnya.
Ia pun menambahkan, “Peran para wajib pajak maupun masyarakat yaitu dengan cara membantu kami dengan tidak melakukan pemberian apapun atas pelayanan yang kami berikan,” imbuhnya.
Nandang meminta kepada seluruh peserta, apabila masih terdapat pegawai, khususnya di KPP Madya Bandung, yang menerima atau meminta gratifikasi maupun pelanggaran lainnya untuk segera melaporkan melalui www.wise.kemenkeu.go.id.
“Saluran tersebut merupakan layanan Whistleblowing System yang ditangani langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu,” jelasnya.
Selain itu Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan beberapa saluran pengaduan diantaranya layanan telepon Kring Pajak 1500200, surat elektronik (email) pengaduan@pajak.go.id, melalui akun Twitter @kring_pajak, atau mengirim pesan pada menu chat di laman www.pajak.go.id.
“Apabila ada pengaduan kami harapkan tidak disampaikan melalui media sosial, hal ini dikarenakan apabila pengaduan disampaikan melalui medsos kerahasiaan pelapor tidak terjamin serta tidak tersedia mekanisme pelindungan pelapor, dan pengaduan dapat berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutur Nandang.
Pewarta: Cintia Tri Utami |
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views