Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melayani wajib pajak yang akan melakukan pemindahbukuan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Jalan Buttu Juppandang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang (Selasa, 11/6).

Hamzah, Direktur CV FTM, mengunjungi KP2KP Enrekang untuk berkonsultasi terkait dengan kesalahan pembuatan kode billing Pajak Penghasilan (PPh). “Saya berniat untuk membuat kode billing PPh Final, tetapi malah PPh pasal 21 yang saya pilih. Sudah terlanjur saya bayar, bagaimana solusinya Pak?” tanya Hamzah.

Petugas TPT KP2KP Enrekang I Kadek Dwi Aditya memberikan beberapa informasi terkait layanan e-Pbk, mulai dari persyaratan, ruang lingkup hingga tata cara penggunaan layanan. Selain itu, Kadek juga menjelaskan fungsi utama dari adanya layanan e-Pbk yaitu mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan karena tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak apabila terdapat kesalahan pembayaran pajak.

“Wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu, kemudian baru bisa mengajukan permohonan e-Pbk. Setelah login di laman pajak.go.id, layanan e-Pbk harus diaktifkan dulu pada tab Profil menu Aktivasi Fitur. Nanti e-Pbk akan muncul pada tab Layanan wajib pajak,” jelas Kadek.

Dengan adanya layanan e-Pbk ini, wajib pajak dapat melihat sendiri perkembangan status dari permohonan yang diajukan. Nantinya, produk hukum dari permohonan e-Pbk juga dapat dicetak mandiri oleh wajib pajak.

“Terima kasih atas penjelasannya. Ternyata layanan e-Pbk sangat mudah untuk digunakan dan saya tidak perlu lagi datang ke KP2KP Enrekang mengingat jarak tempuhnya lumayan jauh dari rumah saya,” ujar Hamzah.

Petugas mengucapkan terima kasih kembali kepada wajib pajak dan berharap layanan e-Pbk dapat mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan.

 

Pewarta: I Kadek Dwi Aditya
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.