Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metrojaya menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kamis, 11/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang berinisial JHY melalui PT BN Indonesia disangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya 2.357.952.292 (dua milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Womsiter Sinaga mengungkapkan bahwa guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, maka Jaksa melakukan penahanan kepada tersangka untuk sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Jakarta Khusus, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menunjukan keseriusan dalam penegakan hukum dalam bidang perpajakan.” tambah Womsiter.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) dilakukan untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Hasan Solehadin |
Kontributor Foto: Sarwan Arifin Nasution |
Editor: Erwin Sianipar |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views