Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan layanan konsultasi mengenai tata cara penggunaan aplikasi faktur secara langsung di KP2KP Pariaman (Selasa, 9/7).
Seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengetahui tiga aplikasi yang wajib digunakan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pertama, e-Nofa online atau e-faktur.pajak.go.id. Untuk masuk ke laman e-Nofa, PKP harus menggunakan akun PKP yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password PKP. Password PKP didapatkan setelah PKP melakukan aktivasi akun PKP dan password akan dikirimkan ke email PKP. Di e-Nofa, PKP bisa melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Kedua, aplikasi e-faktur. Aplikasi ini harus diunduh dan diinstal ke perangkat komputer atau laptop. Aplikasi ini memilliki fungsi utama sebagai sarana untuk mengadministrasikan faktur pajak. PKP bisa membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Ketiga, web e-Faktur. Web e-Faktur adalah laman untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Saya masih cukup awam untuk membuat faktur pajak. Kebetulan bulan ini saya sedang ada transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan instansi pemerintah dan diharuskan untuk membuat faktur pajak jadi mohon panduan dan bimbingannya, Bu," ujar Wajib Pajak.
Ulfa Sandari, Petugas KP2KP Pariaman memberikan layanan kepada wajib pajak dalam mengenal aplikasi Faktur dimulai dari menginstal aplikasi e-Faktur, memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada perangkat laptop, menjelaskan fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi tersebut, merekam faktur pajak keluaran, upload faktur sampai dengan terbitnya faktur pajak di aplikasi e-faktur. Ulfa juga menjelaskan apabila lawan transaksi adalah instansi pemerintah maka menggunakan kode transaksi 02.
Ulfa juga mengimbau untuk selalu melaporkan SPT masa setiap bulannya. Batas pelaporan SPT masa PPN adalah sampai akhir bulan berikutnya. Apabila wajib pajak PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000. Ulfa juga mengingatkan masa berlaku sertifikat elektronik di e-nofa adalah 2 tahun. Apabila sudah lewat 2 tahun, wajib pajak harus mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik ke kantor pajak.
KP2KP Pariaman berharap kegiatan asistensi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak, sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Celshia Rahmi |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views