Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kedatangan rombongan pensiunan guru yang ingin mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Selasa, 4/6).
Salah satu dari rombongan pensiunan guru yang mengajukan permohonan Non Efektif adalah Muslimin yang baru menerima Surat Keputusan (SK) Pensiunnya pada tiga bulan lalu. Sebelumnya Muslimin tidak mengetahui bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat di Non Efektif kan apabila telah pensiun serta tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif tanpa melakukan penghapusan NPWP. “Saya baru tahu kalau ternyata bisa melakukan permohonan Non Efektif NPWP,” ujar Muslimin.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat dilakukan bagi wajib pajak yang telah pensiun apabila tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, salah satunya tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilannya dibawah PTKP.
Petugas TPT KP2KP Enrekang M. Syahfatras Vientino memberikan penjelasan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif dengan melampirkan beberapa dokumen, yaitu formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang telah diisi dan ditandatangani, surat pernyataan wajib pajak non efektif, serta dokumen pendukung.
“Silahkan bapak melengkapi syaratnya terlebih dahulu, kemudian apabila telah lengkap, kami akan proses permohonan penetapan NE-nya (non efektif) maksimal 5 (lima) hari kerja ya pak,” jelas Syahfatras.
Muslimin menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang telah diberikan KP2KP Enrekang. “Terima kasih sudah dibantu Pak, kami jadi lega setelah mengajukan (permohonan) Non Efektif,” ujar Muslimin.
KP2KP Enrekang berharap dari penjelasan yang diberikan dapat membantu wajib pajak untuk memiliki pengetahuan lebih tentang perpajakan, sehingga tidak ada lagi misinformasi akibat kurangnya pengetahuan terkait perpajakan.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: I Kadek Dwi Aditya |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views