Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Karanganyar (Selasa, 2/7). Kegiatan edukasi dilaksanakan di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar mulai pukul 08.30 WIB dan diakhiri pukul 12.00 WIB. Peserta kegiatan merupakan seluruh Bendahara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Bendahara Kecamatan di lingkungan Kabupaten Karanganyar.
Dheny Hendrawan, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mengungkapkan bahwa kegiatan edukasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan formal instansi pemerintah.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan di antaranya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh Instansi Pemerintah Kabupaten Karanganyar serta untuk mendukung pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat dan pajak daerah. Diharapkan dengan kegiatan ini Bendahara Instansi Pemerintah dapat memahami dengan baik ketentuan terkait kewajiban Pajak Pusat,” tambahnya.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh penyuluh pajak Adang Juwanda, masih banyak Bendahara Instansi Pemerintah yang belum melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa.
“Kami yakin, wajib pajak sudah melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak dengan baik dan benar. Namun, kewajiban terkait pelaporan pajak terutama SPT Masa PPh Pasal 21 dan juga SPT Masa Unifikasi masih banyak yang belum melaksanakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Adang mengungkapkan bahwa sebelum kegiatan edukasi dilaksanakan, setiap Bendahara Instansi Pemerintah baik di OPD maupun Kecamatan, diminta untuk mengurus permohonan sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik ini wajib dimiliki untuk dapat melakukan pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.
Penyampaian materi perpajakan diawali oleh Adang Juwanda dengan menyampaikan ketentuan perpajakan secara umum. Mulai dari ketentuan objek pajak, tata cara pemotongan hingga cara penghitungannya. Selanjutnya di sesi kedua, Adinda Novelia Puspita, yang juga merupakan Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar melanjutkan dengan memberikan simulasi tata cara pembuatan bukti pemotongan, bukti pemungutan hingga pembuatan pelaporan SPT Masa secara online di laman DJP Online Wajib Pajak.
“Dengan latihan langsung seperti ini, diharapkan setiap Bendahara Instansi pemerintah memiliki gambaran yang jelas terkait tata cara pelaporan dan penerbitan bukti potong pungutnya. Dengan begitu maka kepatuhan formal terkait pelaporan SPT Masa PPh bagi Instansi Pemerintah dapat meningkat,” ungkap Dinda di akhir paparannnya.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Karanganyar |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views