Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengedukasi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) lebih dari dua tahun namun belum melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Ruang Rapat Guntur KPP Pratama Garut (Selasa, 11/6).
Pada kesempatan tersebut, selain menerima materi mengenai teknis pelaporan SPT Masa PPN, para peserta juga memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Linda Handiani menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kembali kepada wajib pajak yang telah berstatus PKP namun belum melaksanakan kewajibannya sebagai PKP, yaitu pelaporan SPT Masa PPN.
“Kelas pajak ini merupakan respon aktif kami atas banyaknya wajib pajak PKP yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakan. Saya harap dengan kegiatan ini wajib pajak tidak lagi lengah dalam memenuhi kewajiban yang ditakutkan bisa menimbulkan denda dikemudian hari,” tutur Kepala Seksi KPP Pratama Garut Judieth.
Salah satu peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan ia sempat ragu saat menerima undangan dari KPP Garut.
“Saya sempat takut, tapi ternyata saya diingatkan kembali dengan cara yang ramah oleh KPP Garut. Saya diajari lagi tatacara laporan yang dulu belum saya laksanakan dengan tertib,” jelasnya.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Adelia Ayu K |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views