Dalam rangka memenuhi permohonan wajib pajak untuk klarifikasi data, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara yang diwakili oleh Account Representative (AR) Eko Purnomo Juni Budianto menghadiri penyaksian pemusnahan persediaan barang rusak di gudang wajib pajak yang terletak di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Dalung, Kabupaten Badung, Bali (Selasa, 2/7).

Wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang usaha perdagangan besar dan distribusi peralatan elektronik. Tujuan dari kegiatan pemusnahan persediaan barang rusak ini ialah agar dapat dibebankan menjadi biaya perusahaan untuk mengurangi penghasilan kena pajak (PKP).

Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan persediaan barang persediaan rusak yang akan dimusnahkan dengan mencocokan daftar barang yang akan dimusnahkan sesuai yang tertulis pada dokumen.

Setelah kegiatan penyaksian pemusnahan barang rusak selesai dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Pemusnahan Barang oleh Account Representative Eko purnomo Juni Budianto sebagai pihak ketiga yang diundang dan juga sebagai pengawas Wajib Pajak.

Pada akhir kegiatan, pihak KPP Pratama Badung Utara juga melakukan edukasi terkait laporan keuangan dan neraca rugi laba yang berkaitan dengan pemusnahan persediaan barang persediaan ini.

“Setelah dilakukan pemusnahan barang persediaan, dapat dibebankan menjadi biaya sehingga dapat mengurangi penghasilan kena pajak,” tutup Eko Purnomo dalam penjelasannya.

 

Pewarta:Dian Agung Susanto
Kontributor Foto:Eko Purnomo Juni
Editor: Amin Singgih Krisna W

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.