Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan sosialisasi secara daring melalui Ms Teams perihal PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi  (Jumat, 28/6). Sosialisasi diadakan  pukul 09.30 sampai dengan pukul 11.00 WIB di ruang rapat KPP Madya Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Teams Meeting dihadiri 140 peserta dengan pemateri  Fungsional Penyuluh Pajak Fanita Pratiwi dan Yofie Fardian Mashudha. Ikut menghadiri Kepala KPP Madya Jakarta Utara Rekno Nawansari, menyampaikan materi terkait program pengendalian gratifikasi dan penanganan pengaduan serta perlindungan pelapor.

Terkait TER Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, disampaikan bahwa tujuan aturan tersebut antara lain adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak pemberi kerja dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21. Sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan. Juga  memudahkan penerima penghasilan sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya. Sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance dan memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

Cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 pada ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan sangat bervariasi sehingga menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21.

Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Utara berharap, dengan sosialisasi ini membantu mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela.

 

Pewarta: Yesahta Rinda Amarta
Kontributor Foto: Yesahta Rinda Amarta
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.