Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas menyelenggarakan kelas pajak mengenai kewajiban wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi PKP yang baru dikukuhkan di lingkungan KPP Pratama Bandung Cicadas melalui zoom meeting di ruang kolaborasi KPP Pratama Bandung Cicadas, Jalan Soekarno Hatta Nomor 781, Kota Bandung (Jumat, 28/6).
Lima belas peserta mengikuti kegiatan yang bertujuan memberikan edukasi mengenai kewajiban yang harus dijalankan oleh wajib pajak PKP. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas Ibnu Fadjar Saputra menjadi narasumber dengan menyampaikan kewajiban PKP dan aplikasi yang digunakan seperti e-Faktur dan e-Nofa online.
“Apabila wajib pajak masih kebingungan mengenai kewajiban yang harus dijalankan melalui aplikasi-aplikasi yang ada, wajib pajak bisa datang langsung ke KPP Pratama Bandung Cicadas untuk mendapatkan bantuan dan asistensi di loket helpdesk,” ujarnya.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan KPP Pratama Bandung Cicadas untuk menyampaikan tentang peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keungan yang disampaikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas Joni Isparianto.
“Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak khususnya KPP Pratama Bandung Cicadas memiliki komitmen tinggi dalam penguatan budaya integritas pegawai, bantu kami dengan tidak melakukan pemberian apapun atas pelayanan yang kami berikan,” tutur Joni.
Apabila wajib pajak menemukan pegawai yang menerima dan/atau meminta gratifikasi atau dugaan pelanggaran lainnya, ungkap Joni, dapat menyampaikan laporan pelanggaran melalui beberapa saluran yang disediakan.
Saluran tersebut antara lain website wise.kemenkeu.go.id, surat elektronik (email) pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id, saluran telepon di 021-134, melalui aplikasi whatsapp pada nomor 0815-99-6666-2 atau disampaikan langsung kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Melalui paparan yang disampaikan Joni berharap peserta dapat sadar akan perannya dalam meningkatkan budaya anti korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tidak memberikan gratifikasi kepada petugas atau pegawai.
Pewarta: Retno Kusyanti |
Kontributor Foto: Retno Kusyanti |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views