Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku memenuhi Undangan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan untuk memberikan sosialisasi di Torau Resort, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Senin, 24/6). Sosialisasi ini ditujukan kepada Wajib Pajak UMKM mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
Sosialisasi tersebut digelar dalam satu kegiatan, yaitu Pelatihan dan Pengembangan UMKM Bangkit Mandiri 2024, dengan topik utama yang disampaikan oleh Tim Edukasi KP2KP Bungku adalah mengenai Hak dan Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak Pribadi UMKM.
Topik ini dibawakan setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Peraturan tersebut menerangkan bahwa UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.
Kepala KP2KP Bungku Rizki Aulia Harahap menekankan kewajiban pendaftaran, pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan yang perlu untuk diketahui dan dilaksanakan oleh Wajib Pajak UMKM.
“Satu hal yang mungkin sering diabaikan adalah melakukan pencatatan terhadap penghasilan dan transaksi terkait usaha yang dilakukan oleh masing-masing Wajib Pajak. Pencatatan ini sangat penting karena nantinya akan menjadi acuan saat penghitungan pajak terutang yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan,” jelas Rizki.
Di akhir materi, Rizki memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya terkait materi yang disampaikan atau mengenai permasalahan perpajakan yang dialami. Melalui kegiatan tersebut, Rizki berharap wajib pajak, khususnya UMKM, menjadi lebih paham dan taat dalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Sendy Marta Damura |
Kontributor Foto: Sendy Marta Damura |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views