Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang bersama dengan Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat berikan sosialisasi terkait Kewajiban Perpajakan Atas Penggunaan Dana APBD/APBN atas Dana Bos kepada seluruh bendahara sekolah dan dinas pendidikan di Kabupaten Empat Lawang, sosialisasi ini dilaksanakan di ruang kelas SMP N 2 Tebing Tinggi (Kamis, 13/6).
Sosialisasi dibuka oleh perwakilan dari dinas pendidikan, khairani dan sambutan dari kepala KP2KP Empat Lawang, Kemas Ismail Thobrani. Khairani menyampaikan apresiasi kepada tim KP2KP karena telah berkenan memberikan materi kepada seluruh bendahara sekolah di Kabupaten Lawang .
Penyuluh Pajak, Sulistian menyampaikan materi mengenai berbagai ketentuan dibidang perpajakan diantaranya mengenai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari dana APBN/APBD. “pada saat menggunakan dana APBN/APBD, kita harus ingat dengan pajaknya” jelas sulistian.
Kemudian penyuluh menyampaikan apa saja jenis belanja yang menggunakan dana APBN/APBD yaitu belanja barang, belanja jasa dan belanja pegawai .
Selain materi kewajiban perpajakan, sulistian juga menyampaikan tentang peraturan pajak terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan Tanya jawab serta pembagian sovenir.
Pewarta: Fera Olfiani Juhar |
Kontributor Foto: Daniel Wiliam |
Editor: Riznandi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views