KPP Pratama Makassar Utara memenuhi undangan Sosialisasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 di Rumah Sakit Mata (RSM) Makassar (Kamis, 30/5). Sosialisasi ini dihadiri oleh Budi Harjanto selaku Kepala KPP Pratama Makassar Utara dan dr. Asnadah, MARS selaku Direktur Utama RSM Makassar.
Tim Perwakilan KPP Pratama Makassar Utara menjelaskan gambaran umum PMK-168/PMK.03/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi, yang menjadi dasar hukum TER PPh 21. "Tidak ada penambahan beban pajak karena aturan ini hanya penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21" ujar Hengky, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
Pada kesempatan ini Tim Perwakilan KPP Pratama Makassar Utara melakukan konsolidasi dengan Tim Keuangan RS Mata Makassar terkait penerapan TER PPh 21 dalam manajemen rumah sakit. "Secara bulanan, penerapan TER PPh 21 bagi dokter seharusnya menyebabkan potongan pajak lebih kecil oleh Rumah Sakit dan pembayaran pajak pribadi dokter di akhir tahun lebih besar karena kredit pajaknya lebih sedikit, tetapi secara akumulasi, tarif dan beban pajaknya tetap sama dengan sebelum diberlakukan PPh 21 TER" tambah Asep selaku Account Representative.
KPP Pratama Makassar Utara berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini, dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak di lingkungan Rumah Sakit Mata Makassar terkait TER PPh 21 yang selama ini masih awam dipahami wajib pajak.
Pewarta:Muhammad Gazali |
Kontributor Foto:Muhammad Gazali |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views