Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Marketing Operation Region (MOR) V mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) III untuk mendapatkan kejelasan terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg (Kamis, 14/6).

Yohanes Rianto, Wakil Ketua Bidang Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) DPD Hiswana Migas MOR V, menyampaikan keresahannya mengenai PPh yang dianggap berlebihan atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg Rp14.500,00 dan Harga Jual Eceran (HJE) LPG 3 kg Rp12.750,00. "Selisih HET dan HJE sebesar Rp1.750,00 per tabung dikenakan PPh, padahal pembelian LPG 3 kg sudah dipungut PPh Pasal 22 final berdasarkan PMK-34/PMK.010/2017," ujar Yohanes.

Menanggapi hal tersebut, Tri Bowo, Kepala Kanwil DJP Jatim III, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, termasuk selisih HET dan HJE. "PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar gas oleh produsen atau importir bersifat final hanya untuk harga jual eceran Rp12.750,00. Sementara selisih Rp1.750,00 tidak termasuk dan dikenai tarif umum PPh Pasal 17 UU PPh," jelas Tri Bowo.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa agen/penyalur LPG 3 kg tidak memungut PPh Final, namun menanggung PPh non-final atas selisih HJE dan HET. "PPh non-final ini dapat dihitung dengan tarif umum PPh Pasal 17 atau tarif 0,5% bagi agen/penyalur yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23/2018," tambahnya.

Soal PPN, Tri menjelaskan bahwa agen/penyalur LPG 3 kg tidak memungut PPN dan tidak membuat faktur pajak apabila harga jual agen sama dengan HET. Jika harga jual agen lebih besar dari HET, agen/penyalur wajib memungut PPN dan membuat faktur pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 10/101 dari selisih lebih antara HJE dan HET.

 

Pewarta: Wino Rangga Prakoso
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.