Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak badan yang berlokasi di Jl. IR. H. Juanda Lorong Delima No. A7 Perum Villa Nusa Permai RT 029 RW 000, Simpang III Sipin Kota Baru Kota Jambi (Senin, 10/6). Tujuan kunjungan adalah untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Petugas yang terlibat dalam kunjungan ini adalah Pribadi Dhisa Agung dan Dini Hilu Syadzwina. Perusahaan yang dikunjungi bergerak di bidang Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia.

Selama kunjungan, tim KPP Pratama Jambi Telanaipura melakukan verifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak serta memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan alamat yang telah dicantumkan saat pengajuan PKP. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, perusahaan ini dinyatakan memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pribadi Dhisa Agung menjelaskan bahwa dengan status PKP, perusahaan memiliki kewajiban tambahan, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap akhir bulan berikutnya. Pribadi juga menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui laman e-Faktur, yang nantinya akan dibantu untuk diinstall di loket helpdesk setelah pengajuan sertifikat elektronik (sertel).

Dini Hilu Syadzwina menambahkan penjelasan terkait sertifikat elektronik yang diperlukan untuk penandatanganan saat pelaporan. Dini juga menyampaikan bahwa sertifikat elektronik dibutuhkan agar pengurus perusahaan dapat menandatangani SPT Masa PPN secara online saat pelaporan. Setelah aktivasi akun PKP dilakukan, perusahaan dapat mengajukan sertel ke KPP secara langsung.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, pengurus perusahaan ini menyatakan pemahaman dan kesanggupan untuk melaksanakan tambahan kewajiban perpajakan yang telah dijelaskan oleh tim KPP Pratama Jambi Telanaipura.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Wiji Kurnia Dewi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.