Bekerja sama dengan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kantor Pelayanan Pelayanan (KPP) Pratama Bandung Bojonagara melaksanakan edukasi dan bimbingan teknis perpajakan dalam acara Bimbingan Teknis Pelaporan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMA Tahun 2024 yang diadakan di Hotel Savoy Homan, Bandung (Kamis, 06/06).
“Pajak merupakan salah satu yang sering dibahas dalam kaitannya dengan pelaporan keuangan Program DAK Fisik, sehingga perlu dilakukan bimbingan teknis perpajakan secara menyeluruh kepada bendahara sekolah baik negeri maupun swasta agar dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Analisis Pengembangan Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SMA (PSMA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Kiki Nurmawansah.
Dalam kegiatan itu, penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aptri Oktaviyoni menyampaikan penjelasan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta perbedaan perlakuan pajak antara sekolah negeri dan swasta.
Dalam kaitannya dengan DAK Fisik, bendahara sekolah biasanya melakukan transaksi PPN dan PPh Pasal 22 yaitu pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang.
Aptri menegaskan bahwa bendahara sekolah swasta yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan dengan status belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka tidak berhak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN tetapi tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Selain itu, Aptri juga menyampaikan materi terkait PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Peserta juga diberikan materi terbaru terkait Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Aptri mengimbau peserta yang merupakan bendahara sekolah untuk segera melakukan pemadanan NIK NPWP sesuai PMK-136/PMK.03/2023, yaitu tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sosialisasi yang berlangsung dari pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB ini dihadiri oleh 42 orang bendahara SMA dari 42 sekolah yang terdiri dari SMA negeri dan swasta yang berada di wilayah Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Purwakarta, Subang, Karawang, Sukabumi, Cianjur, dan Kabupaten Bandung Barat.
Pewarta: Dewi Tresna Utami |
Kontributor Foto: Dewi Tresna Utami |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views