Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Koja melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pekerja (RSUP) dalam rangka memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 186 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Jumat, 31/5). Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat RSU Pekerja Jl Tipar Cakung No.46, RT2/RW1, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dihadiri empat orang karyawan RSUP yang merupakan perwakilan dari beberapa Seksi dan 17 Orang karyawan RSUP yang menghadiri melalui zoom meeting.
Nur Khamid Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pajak Koja bertindak sebagai pemateri pada sosialisasi kali ini. Materi disampaikan dalam bentuk penjelasan singkat dan simulasi perhitungan pajak atas penghasilan dari karyawan selama setahun. Materi utama pada sosialisasi kali ini merupakan pengenalan atas Tarif Efektif Rata-rata (TER), di mana sebelumnya para karyawan dipotong PPh 21 berdasarkan penghasilan yang disetahunkan lalu dibagi dua belas bulan, sekarang cukup menghitung jumlah penghasilan bulan tersebut dikalikan dengan kelas TER dari wajib pajak bersangkutan, sehingga perhitungan lebih mudah namun dengan beban pajak yang sama.
Terlihat respon positif dari peserta baik secara offline maupun online melalui zoom meeting. A. Thamrin Somad selaku perwakilan dokter spesialis RSU Pekerja mengajukan pertanyaan terkait solusi atas beban pajak yang menurutnya ringan di awal namun berat di akhir. Pemateri memberikan solusi dengan melakukan penyisihan atas penghasilan di awal untuk alokasi jumlah pajak dipotong dari penghasilan pada akhir tahun. Wajib pajak diimbau agar membayar setoran masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, di mana nantinya dapat menjadi angsuran yang dapat dimasukkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai pengurang pajak terutang.
Kepala KPP Pratama Jakarta Koja berharap sosialisasi ini mengedukasi wajib pajak dalam penghitungan pajak terutang dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Muhammad Rifki Kurniawan |
Kontributor Foto: Muhammad Rifki Kurniawan |
Editor:Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 views