Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas rencana kerja sama pertukaran data secara elektronik dengan metode Host to Host bersama Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pertukaran data. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Losari Lantai 3, Gedung Kanwil DJP Sulselbartra yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo KM. 4, Kota Makassar (Kamis, 30/5).
Rapat koordinasi ini dihadiri secara langsung atau tatap muka oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Andi Reza Nugraha, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Natalius, dan perwakilan dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, serta dihadiri secara tidak langsung atau dalam jaringan (daring) oleh perwakilan dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam sambutannya, Heri Kuswanto menyampaikan bahwa kerja sama pertukaran data dengan metode Host to Host ini dapat meningkatkan rasio pajak pusat maupun daerah melalui mekanisme pengawasan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kota Makassar. "Melalui pengawasan bersama yang dilakukan oleh DJP dan Pemerintah Kota Makassar, kita dapat meningkatkan tax ratio baik untuk pajak pusat maupun pajak daerah. Pengawasan yang lebih terintegrasi ini akan memastikan kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga kontribusi pajak terhadap pendapatan negara juga meningkat,” ujar Heri Kuswanto.
Natalius menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data antara Direktorat Jenderak Pajak dan Pemerintah Kota Makassar, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara. “Saat ini, pajak berkontribusi sekitar 80% terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun ini, persentase penerimaan nasional telah mencapai 31% dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan peran krusial pajak dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak harus terus dilakukan dengan berbagai strategi, termasuk melalui kerja sama pertukaran data ini," ujar Natalius.
Pelaksanaan kegiatan pertukaran data secara elektronik dengan mekanisme host to host ini mencakup berbagai aspek, antara lain pertukaran data wajib pajak, data transaksi, serta data lainnya yang relevan untuk mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan ini dapat menjadi langkah awal kerja sama yang lebih luas antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kota Makassar. Kedua pihak dapat bersinergi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan data perpajakan demi kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Muh. Khaidir Usman, Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views