Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat menyelenggarakan Sosialisasi e-Bupot kepada para bendaharawan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Dinas PUPR Pemprovsu) di aula Dinas PUPR Pemprovsu (Selasa, 21/5). Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para bendaharawan Dinas PUPR terkait aturan-aturan pajak terbaru, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dihadiri oleh 5 orang perwakilan KPP Pratama Medan Barat yang terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Seksi Pengawasan II, Account Representative, 2 orang penyuluh pajak, dan bendaharawan.

Acara dibuka dengan sambutan Sekretaris Dinas PUPR Pemprovsu H. Muhammad Haldun dan Kepala KPP Pratama Medan Barat Adianto Legowo. Haldun mengapresiasi kehadiran KPP Pratama Medan Barat dan mengimbau para peserta untuk mengikuti acara dengan serius mengingat pentingnya materi yang disampaikan. Ia juga mengajak para bendaharawan untuk terus meningkatkan pengetahuan seputar pajak di tengah dinamisnya regulasi perpajakan. Legowo menambahkan, agar ke depannya kolaborasi di antara kedua instansi dapat terus berlanjut guna peningkatan kinerja bersama.

 

Pewarta: Lutfiya Tussifah
Kontributor Foto: Anju Frans Siregar
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.