Menindaklanjuti undangan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Badung terkait sosialisasi mengenai peraturan perpajakan terbaru khususnya terkait PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang tertuang dalam PMK 168 tahun 2023, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badung Utara menugaskan Plt. Kepala Seksi Pelayanan Dian Agung Susanto didampingi Asisten Penyuluh Pajak Reza Permana dan Account Representative (AR) kewilayahan yang membawahi Setwan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu Eko Purnomo Juni Budianto untuk berkoordinasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut (Rabu, 29/5).

Dalam kunjungan kerja tersebut, KPP Badung Utara diterima langsung oleh Sekretaris DPRD  I Gusti Agung Made Wardika dan 2 orang pejabat lainnya di ruang kerja pimpinan.

Sosialisasi TER Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Anggota DPRD bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perhitungan dan penerapan tarif pajak yang tepat. Dari hasil koordinasi tersebut kegiatan sosialisasi direncanakan diadakan di minggu kedua bulan Juni 2024.

Sebagaimana yang sudah selama ini diketahui bahwa PPh 21 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau karyawan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu. Tarif PPh 21 bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan dan status wajib pajak (misalnya, lajang, menikah, atau memiliki tanggungan). Anggota DPRD adalah pejabat publik yang bertugas membuat peraturan daerah, mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, serta menyusun anggaran daerah. Sebagai pejabat publik, mereka juga dikenakan PPH 21 atas penghasilan yang mereka terima dari gaji dan tunjangan jabatan.

Anggota DPRD perlu memahami bagaimana tarif ini diterapkan pada gaji dan tunjangan mereka. Selain itu, penting bagi mereka untuk mengetahui cara menghitung pajak terutang, potongan pajak yang mungkin berlaku, dan kewajiban pelaporan pajak tahunan mereka.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan Anggota DPRD dapat lebih memahami perhitungan TER PPh 21 dan menerapkannya dengan tepat dalam pengelolaan keuangan pribadi maupun dalam pengawasan anggaran daerah.

Pewarta:Dian Agung Susanto
Kontributor Foto:Reza Permana
Editor:Eko PJB

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.