Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perpajakan di Rumah Sakit Daerah Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja (Rabu, 15/5). Kegiatan yang diadakan di Aula RSUD ini dihadiri oleh para dokter, pegawai, dan staff keuangan dengan tema pembahasan peraturan PMK 168 2023 terkait pemotongan Pemotongan Pajak atas Penghasilan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Tim Penyuluh Pajak Palopo menjadi narasumber dan memberikan penjelasan terkait peraturan pemotongan pajak penghasilan ini kepada para peserta yang datang. TER merupakan tarif pemotongan PPh 21 yang membedakan penggunaan tarif berdasarkan besar tanggungan dan penghasilan dalam satu bulan.
Ian Yanu salah satu anggota Tim Penyuluh Pajak Palopo menilai walaupun sudah diterapkan sejak Januari 2024, sosialisasi tetap harus dilakukan untuk memberi penjelasan lebih kepada para wajib pajak bagaimana teknis perhitungan pemotongan pajak mereka. "Walaupun sudah berjalan beberapa bulan tapi tetap perlu diterangkan karena pasti masih banyak yang bertanya-tanya." ujar Ian Yanu.
Peserta yang hadir menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan sosialisasi tidak hanya membahas peraturannya saja tapi juga teknis pemotongan langsung. Informasi yang diberikan diharapkan dapat membantu para staff keuangan dalam menjelaskan kepada para pegawai.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Palopo berkomitmen untuk dapat memberikan edukasi perpajakan kepada para wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu serta khususnya dapat membantu RSUD Lakipadada dalam aspek perpajakan terkait Tarif Efektif Rata-Rata ini.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo |
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views