Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melakukan kunjungan ke lokasi usaha seorang wajib pajak badan di Perumahan Puri Mayang Cluster Casablanca, Mayang Mangurai, Kota Jambi (Rabu, 22/5). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Petugas dari KPP Pratama Jambi Telanaipura yang terlibat dalam kunjungan ini adalah Fachri Pambudi dan Wiji Kurnia Dewi. Perusahaan yang dikunjungi oleh tim tersebut bergerak di bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian.

Selama kunjungan, tim KPP Pratama Jambi Telanaipura melakukan verifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak serta memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan alamat yang telah dicantumkan saat pengajuan PKP. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, perusahaan ini dinyatakan memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Fachri Pambudi menjelaskan bahwa dengan status PKP, perusahaan memiliki kewajiban tambahan, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap akhir bulan berikutnya. Fachri juga menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui laman e-Faktur, yang nantinya akan dibantu untuk diinstall di loket helpdesk setelah pengajuan sertifikat elektronik (sertel).

Wiji Kurnia Dewi menambahkan penjelasan terkait sertifikat elektronik yang diperlukan untuk penandatanganan saat pelaporan. Menurut Wiji, sertifikat elektronik dibutuhkan agar pengurus perusahaan dapat menandatangani SPT Masa PPN secara online saat pelaporan. Setelah aktivasi akun PKP dilakukan, perusahaan dapat mengajukan sertel ke KPP secara langsung.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, pengurus perusahaan ini menyatakan pemahaman dan kesanggupan untuk melaksanakan tambahan kewajiban perpajakan yang telah dijelaskan oleh tim KPP Pratama Jambi Telanaipura.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Pribadi Dhisa Agung
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.