Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara memenuhi undangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan Kepada Seluruh Camat dan Hukum Tua Wilayah Kabupaten Minahasa Utara yang bertempat di Hotel The Sentra Manado (Senin, 27/5).

Acara dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara John Batara Manikallo yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil DJP Suluttenggomalut atas kesediaan sebagai narasumber dalam sosialisasi layanan kewarganegaraan.

Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera sebagai narasumber menjelaskan materi secara rinci terkait kewarganegaraan dalam perspektif wajib pajak.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Dasa.

Selanjutnya, Dasa menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan di antaranya adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung pajak dari penghasilan yang diterima, membayar pajak yang terutang, serta melaporkan SPT.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta. Selain Dasa Midharma Putera, turut hadir Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Fahrurrozi dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Minahasa Utara Anita Enoch sebagai narasumber.

 

Pewarta: Rifan Stainer Tololiu
Kontributor Foto: Rifan Stainer Tololiu
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.