Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kepada salah satu Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Senin, 6/5). Wajib pajak yang dimaksud yakni bendahara salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sinjai. Bendahara tersebut menanyakan kewajiban pembuatan kode billing sebagai syarat penyetoran pajak. Kode billing yang dimaksud yakni terkait dengan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja barang yang telah dilakukan instansi terkait.
Dalam memberikan layanan tersebut, Pelaksana KP2KP Sinjai, Sri Wahyuni membantu membuatkan billing sesuai dengan data dan bukti pembayaran yang diserahkan wajib pajak. Selain itu, Sri Wahyuni juga sekaligus memberikan edukasi terkait dengan pembuatan billing sekolah yang saat ini sudah dapat diakses secara online dan mandiri oleh wajib pajak melalui laman subunitip.pajak.go.id dengan username dan password yang telah diberikan oleh Dinas Pendidikan yang menaungi.
“NPWP Subunit SD Negeri di wilayah Kabupaten Sinjai dapat diperoleh dengan cara didaftarkan melalui aplikasi e-Bupot menggunakan user Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. Jika telah terdaftar, Subunit akan mendapatkan 19 digit NPWP Subunit yang terdiri dari 15 digit NPWP Dinas Pendidikan dan 4 (empat) digit ID Subunit untuk identitas perpajakanya,” jelas Sri.
Setelah pelayanan usai dilakukan, Sri Wahyuni juga memberikan nomor pelayanan WhatsApp resmi KP2KP Sinjai jika wajib pajak ingin berkonsultasi terkait dengan pembuatan billing instansi pemerintah. Sri berharap dengan layanan dan edukasi yang telah diberikan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dan semakin banyak Wajib Pajak Bendahara yang menerapkan sistem self-assesment dalam pembuatan kode billing.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 views