Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat membuka Kelas Pajak bertajuk Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan fokus utama yakni Penghtungan Pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) (Jumat, 3/5). Kelas ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Duduk sebagai pemandu acara Widiyasari, sedangkan pemateri adalah Rickza Alfafa Sara. Keduanya merupakan Fungsional Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Barat.
Pada pukul 14.30 WIB, dimulailah Kelas Pajak yang dihadiri oleh para Wajib Pajak Badan baik dalam wilayah maupun di luar wilayah kerja KPP Madya Dua Jakarta Barat. KPP Madya Dua Jakarta Barat memutuskan untuk membuka kelas ini untuk umum, mengingat masih banyaknya kesimpangsiuran terkait dengan tata cara penghitungan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2023.
Widyasari, membuka acara dengan menyampaikan tujuan dari kelas pajak ini, yaitu untuk memberikan pencerahan kepada para wajib pajak agar dapat memahami dengan lebih baik tata cara penghitungan pajak atas THR. Kemudian, Rickza Alfafa Sara, atau biasa dipanggil Erik menjelaskan bahwa aturan terbaru ini merupakan simplifikasi atas Pemotongan PPh Pasal 21 dan tidak menambah beban pajak baru bagi Wajib Pajak. Dia lebih menekankan pada contoh kasus penghitungan pajak dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Meskipun sempat terjadi masalah teknis terkait dengan suara pemateri yang kurang terdengar jelas, namun hal tersebut dapat diatasi dengan cepat. Sesi tanya jawab pun berlangsung dengan lancar, dengan peserta yang sudah mulai mengajukan pertanyaan sejak awal pemaparan materi. Erik dan Widyasari menjawab semua pertanyaan hingga melewati waktu yang telah ditetapkan.
Peserta kelas online ini begitu banyak sehingga mencapai kapasitas maksimal ruang Zoom yang disediakan. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme dari Wajib Pajak dalam memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aturan terbaru dalam Pemotongan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, KPP Madya Dua Jakarta Barat berencana untuk mengadakan kelas pajak lagi dengan kapasitas yang lebih besar. Hal ini akan diumumkan melalui Instagram resmi KPP Madya Dua Jakarta Barat.
Widyasari mengharapkan melalui kelas pajak ini, wajib pajak dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan terbaru dalam Pemotongan PPh Pasal 21 dan meningkatkan kepatuhan mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta: AP |
Kontributor Foto: AP |
Editor: AP |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views