Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Kotabumi menyelenggarakan edukasi e-Bupot instansi pemerintah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Pagar Alam Kabupaten Way Kanan di kantor dinas masing-masing (Selasa, 14/5).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah menggunakan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah. Pada sosialisasi ini disampaikan juga aturan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Kegiatan ini diawali dengan perkenalan Account Representative Pajak Kotabumi dengan aparatur masing-masing dinas kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pentingnya e-Bupot instansi pemerintah oleh Account Representative wilayah Blambangan Umpu, Novandy Kurniawan.
“E-bupot instansi pemerintah ini penting bagi dinas di Kabupaten Way Kanan karena membantu dinas mengadministrasikan kewajiban perpajakannya dan nantinya akan sangat berguna ketika proses melengkapi data audit karena seluruh data kewajiban perpajakan sudah terekam lengkap dalam e-Bupot," pungkas Novandy.
Pemilihan dinas-dinas tersebut dikarenakan dinas-dinas tersebut belum memiliki sertifikat elektronik yang merupakan syarat pelaporan SPT Masa menggunakan e-Bupot. Novandy berharap dengan teredukasinya dinas-dinas tersebut mengenai kewajiban menggunakan e-Bupot instansi pemerintah, dinas-dinas tersebut dapat mulai melaporkan SPT Masanya menggunakan e-Bupot.
Pewarta: Ivan Hanifa Rahman |
Kontributor Foto: Novandy Kurniawan |
Editor: Imam D |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 48 views