Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa dan Pelaku UMKM yang bertempat di Kantor Kecamatan Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur (Rabu, 08/05).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta keterampilan wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Teluk Pandan.

Kegiatan berlangsung dalam 2 sesi yaitu sesi pagi adalah sosialisasi kewajiban bendahara desa untuk wilayah Kec.Teluk Pandan sedangkan sesi siang adalah sosialisasi kewajiban perpajakan untuk pengusaha dan pelaku UMKM wilayah Kecamatan Teluk Pandan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bendahara Desa Kecamatan Teluk Pandan dan para pelaku UMKM wilayah Kecamatan Teluk Pandan.

Para peserta menyimak materi terkait kewajiban perpajakan bendahara desa serta UMKM yang disampaikan oleh Endah Purwaningsih selaku Kepala KP2KP Sangatta, Afif Abdur Rahman selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang, dan Ros Sendra Viva Silalahi selaku perwakilan Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bontang.

“Edukasi kepada wajib pajak penting dilaksanakan agar wajib pajak semakin mengerti hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Endah selaku Kepala KP2KP Sangatta.

Melalui kegiatan ini, Endah berharap dapat menambah wawasan para wajib pajak di wilayah Teluk Pandan sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Selestina Aurilla Putri Hapsari
Kontributor Foto: Raditya Rahmat Wahyudi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.