Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengunjungi lokasi Wajib Pajak di Tanjung Ulie, Lelilef Sawai, Weda Tengah, Maluku Utara (Selasa, 6/3).
Kegiatan kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sendiri atas fasilitas Wajib Pajak Daerah Terpencil. Permohonan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Fasilitas ini dapat memberikan manfaat bagi Wajib Pajak yaitu dapat membebankan pengeluaran natura dalam laporan keuangannya
Kunjungan ke lokasi wajib pajak ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Ternate yang ditugaskan. Tim ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan II Topan Pashion Silalahi selaku Supervisor, diikuti juga oleh Account Representative pengampu Wajib Pajak yaitu Fitra Maula yang juga merupakan Ketua Tim dan Matthew Michaelino Manullang sebagai anggota tim.
Tim bertemu dengan pihak Wajib Pajak di lokasi usahanya untuk melakukan pengumpulan data dan juga mengetahui proses bisnis di lapangan. Wajib Pajak ini bergerak di bidang pengolahan biji nikel. Selain meninjau lokasi usaha, Tim Pemeriksa juga mengunjungi beberapa fasilitas umum yang ada di sekitaran lokasi, seperti pasar, tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan beberapa fasilitas lainnya. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Wajib Pajak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima fasilitas Wajib Pajak Daerah Terpencil.
Pewarta: Matthew Michaelino Manullang |
Kontributor Foto: Matthew Michaelino Manullang |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views