Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan kegiatan edukasi perpajakan kepada Bendahara dan Perangkat Desa di lingkungan Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar (Kamis, 2/5). Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Jaten mulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 11.30 WIB.
Camat Jaten, Juli Padmi Handayani membuka kegiatan edukasi ini. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa kegiatan edukasi merupakan kegiatan yang penting agar Desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi terkait perpajakan di Desa.
“Waktu ini silakan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menambah pengetahuan tentang pajak. Karena pajak ini tidak bisa dihindari dan tidak bisa dihilangkan. Harapannya pekerjaan kita semua pada akhirnya akan baik dan luar biasa, terutama untuik mendukung Kabupaten Karanganyar mencapai target WTP kesepuluh,” ungkap Juli.
Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Karanganyar, Sri Yani menambahkan bahwa pentingnya pajak sebagai pilar pembangunan harus kita jaga.
“Jadi Bapak Ibu tentunya administrasi pajak di desa harus dilaksanakan dengan baik, sehingga kedepannya tidak akan menjadi permasalahan. Pajak yang dapat berjalan dengan baik tentunya akan mendukung pembangungan terutama pembangunan di desa juga,” tambahnya.
Dalam kegiatan edukasi ini, penyampaian materi terkait kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Karanganyar yakni Windah Ferry Cahyasari dan Adinda Novelia Puspita. Materi penting yang disampaikan selain terkait dengan kewajiban perpajakan yang selama ini sudah berlaku juga tentang adanya perubahan terkait skema pemotongan PPh Pasal 21.
"Saat ini kita sudah menggunakan skema pemotongan PPh dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata yang biasa dikenal dengan istilah tarif TER. Ketentuan ini sudah berlaku sejak Januari 2024, jadi kami harapkan Bapak Ibu semua sudah memahami ketentuan ini," papar Windah.
Kegiatan diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan seru karena aktifnya peserta memberikan pertanyaan. Salah seorang peserta yang merupakan Perangkat Desa Jetis bernama Lilis menanyakan terkait perpajakan insentif bagi Ketua RT dan RW serta ketentuan perpajakan atas belanja batu dan pasir. Ia berharap akan ada diskusi yang lebih luas lagi terkait permasalahan yang dihadapi oleh Desa. Diskusi tersebut diharapkan melibatkan seluruh Perangkat Desa dan juga Inspektorat agar tidak ada perbedaan pendapat dalam memahami ketentuan perpajakan.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views