“Ada beberapa cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, bisa manual secara langsung ke kantor pajak terdaftar, melalui pos atau jasa ekspedisi, dan melalui daring menggunakan e-Form,” ungkap Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa saat menjadi pengisi materi dalam kelas pajak tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan (Jumat, 26/4) di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kelas pajak yang dilaksanakan selama dua jam dan dihadiri oleh 26 wajib pajak ini sengaja dibuka untuk para wajib pajak yang masih kesulitan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan dan tidak sempat ke kantor pajak untuk melakukan konsultasi. Tujuannya adalah memudahkan wajib pajak sehingga wajib pajak dapat lapor SPT Tahunan secara tertib dan tidak melebihi batas waktu yang tealah ditentukan yakni 30 April.
“Untuk menggunakan e-Form, wajib pajak diwajibkan untuk mengunduh aplikasi adobe reader minimal versi 20,” jelas Irvan. “Kalau sudah, wajib pajak dapat mengunduh e-Form di laman djponline.pajak.go.id. File tersebut bisa dibuka menggunakan aplikasi adobe reader. Setelah itu, wajib pajak bisa mengisi SPT Tahunan seperti biasa. Pengisiannya bisa offline, tapi kalau mau kirim harus online,” tambahnya.
Irvan juga mengingatkan wajib pajak untuk melakukan scan dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan seperti laporan keuangan dan lainnya. Apabila dokumen-dokumen tersebut sudah di-scan maka bisa diunggah melalui e-Form sebelum mengirim SPT Tahunan tersebut.
“Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah terunggah, apabila sudah wajib pajak bisa memasukan token dan klik kirim SPT. Dengan begitu pelaporan SPT Tahunan sudah selesai,” ungkap Irvan.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 views