Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyampaikan surat paksa kepada tujuh wajib pajak di wilayah Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Bengkulu (Jumat, 26/4).
Penyampaian Surat Paksa ini dilakukan oleh tim yang terdiri atas juru sita pajak negara, Tio Aryo Himawan, dan kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3), Ermaria Angelita Soepeno. Pada saat menemui dan menyampaikan Surat Paksa kepada wajib pajak, dua orang fiskus bertindak sebagai saksi yang merupakan orang yang dikenal oleh juru sita. Penyampaian dilakukan dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Wajib pajak yang ditemui di antaranya Banteng Pratama, Indo Karya Agung, Destar Consultant, Karisma Utama, dan Kaur Jaya Selalu.
Penyampaian surat paksa ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penagihan kepada wajib pajak agar melunasi hutang pajak sebagaimana mestinya. Wajib pajak yang telah ditegur melalui surat teguran dan tindakan persuasif sebelumnya namun tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya diberlakukan tindakan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat memaksa.
Dalam melakukan kunjungan penyampaian surat paksa ini, Aryo menjelaskan bahwa tidak ada kendala dan para wajib pajak bertindak kooperatif serta bersedia untuk melunasi tunggakan pajaknya, kecuali satu wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lebih lanjut, Aryo berharap kunjungan ini dapat memberikan edukasi dan mewujudkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Ermaria Angelita Soepeno |
Editor: Raden Rara Endah P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views