Tim Penyuluh KPP Prarama Surabaya Genteng, Afif Maghrobi dan Andini menyampaikan Peraturan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenal dengan PPh Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui Live Instagram (Selasa, 27/2). Dalam perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, tidak bisa dipungkiri segala hal bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, salah satunya penyampaikan peraturan pemotongan penghasilan TER melalui Live Instagram dari ruang penyuluhan.
Pemilihan sarana live Instagram ini termasuk unik dan masih baru dalam penyuluhan perpajakan. Menurut Afif dan Andini, live Instagram ini bisa jadi sarana yang mudah diakses oleh semua orang tanpa harus datang ataupun mendaftar terlebih dahulu dalam memperoleh informasi terbaru. Edukasi ini diselenggarakan pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan waktu tersebut merupakan jam rehat sore yang biasa digunakan untuk bersantai sejenak. Dan live Instagram ini pun dinilai efisien karena tidak memerlukan alat yang sangat banyak, hanya Ponsel Pintar dan pencahayaan yang mempuni sudah bisa melakukannya.
Afif menyampaikan bahwa PPh TER ini mempermudah penghitungan pajak penghasilan karena sudah ada tabel-tabel yang disediakan sesuai jumlah penghasilan per bulan. Sehingga para pemotong penghasilan tidak perlu repot menghitung penghasilan disetahunkan terlebih dahulu. Andini juga menyampaikan bahwa TER ini sudah mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Dalam live tersebut Afif dan Andini menjawab pertanyaan langsung dari para peserta melalui kolom komentar IG live, yang salah satu pertanyaan mengenai bagaimana caranya menerapkan TER tersebut pada aplikasi yang ada.
"Pertama, silakan masukkan identitas pegawai kemudian data penghasilan pegawai," jawab Afif. Ia kemudian memastikan peserta yang bertanya sudah mendapatkan jawaban yang dibutuhkan. Interaksi tersebut membuat penyuluhan ini menjadi hidup karena langsung bisa berinteraksi secara real time.
Di akhir sesi, Andini menyampaikan bahwa nantinya akan ada aplikasi baru yang akan mempermudah para Wajib Pajak dalam menyampaikan kewajibannya. Aplikasi ini bernama CTAS (Core Tax Administration System). CTAS merupakan sistem teknologi informasi perpajakan yang menyediakan pelayanan terpadu kepada wajib pajak, termasuk automatisasi proses bisnis perpajakan.
Pewarta: Baihaqi |
Kontributor Foto: Galih Jati Laksono |
Editor: Baihaqi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views