Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan penyuluhan pajak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam komunitas UMKM Rumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sidrap yang beralamat di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Rabu, 27/3).

Kegiatan ini dilakukan secara tatap muka dengan diikuti oleh 15 pelaku usaha di Kabupaten Sidenreng Rappang. Pemaparan materi dilakukan secara langsung oleh Elsa selaku pelaksana KP2KP Sidrap dengan pokok pembahasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM.

“Secara garis besar, kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM meliputi kewajiban daftar, hitung, bayar, dan lapor,” jelas Elsa.

Elsa menambahkan bahwa kewajiban daftar artinya pelaku UMKM wajib untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya wajib pajak melakukan perhitungan pajak dengan cara menghitung omzet setiap bulan, apabila dalam tahun berjalan akumulasi omzet sudah melebihi 500 juta maka wajib melakukan pembayaran Pajak UMKM dengan mengalikan omzet yang sudah dikurangi 500 juta dengan tarif 0,5 persen. Pun Elsa menyampaikan bahwa wajib pajak harus melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Dalam kesempatan ini Elsa juga menyampaikan kewajiban untuk melakukan pencatatan omzet bagi wajib pajak UMKM. “Pencatatan omzet dapat dilakukan dalam format harian, mingguan, maupun bulanan,” ucap Elsa. Pada akhir kegiatan, Elsa mengingatkan kembali mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi, yakni 31 Maret 2024, serta mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 1 Juli 2024.

KP2KP Sidrap berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk para pelaku UMKM agar lebih memahami kewajiban perpajakannya. Sehingga angka kepatuhan pajak dapat semakin meningkat yang nantinya agat berdampak positif pada penerimaan negara.

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Rio Lutfi Bryantama
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.