Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi di Aula KPP Pratama Bireuen, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (Rabu, 24/4).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran instansi vertikal di wilayah Kabupaten Bireuen. Acara dibuka langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bireuen, Herman Asyura. Beliau mengucapkan terima kasih atas kedatangan para peserta sosialisasi peraturan perpajakan kali ini.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi peraturan perpajakan berupa Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang disampaikan langsung oleh Eddy Sunarto selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bireuen.
“Sejak 1 Januari 2024, penghitungan PPh Pasal 21 telah menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 Ayat (1) dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang lebih sederhana. TER PPh Pasal 21 ditetapkan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja,” ujar Eddy Sunarto.
KPP Pratama Bireuen berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pemahaman wajib pajak terkait pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif terbaru sehingga kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan baik, benar, dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Zakiya Alzamru Piliang |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views