Bandar Lampung, 16 Mei 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung dengan bangga mengumumkan capaian penerimaan pajak hingga April 2024. Pada acara yang bertempat di Aula Semegow, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis,16/5), Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Cucu Supriatna, memaparkan realisasi penerimaan pajak yang menunjukkan peningkatan signifikan.
Hingga April 2024, DJP berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.352 miliar, melebihi proyeksi awal sebesar Rp 2.205 miliar dengan deviasi positif sebesar 6,67%. Pertumbuhan ini mencerminkan kinerja yang luar biasa dan menunjukkan efektivitas strategi yang telah diterapkan oleh DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Peningkatan penerimaan pajak ini didorong oleh pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor utama. Sektor Industri Pengolahan memberikan kontribusi terbesar sebesar 27,51% dari total penerimaan. Disusul oleh Sektor Perdagangan Besar dengan kontribusi 19,95%, Sektor Administrasi Pemerintahan sebesar 14,34%, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 13,82%, serta Sektor Pengangkutan dan Pergudangan dengan kontribusi 7,17%. Capaian ini menunjukkan bahwa berbagai sektor ekonomi di wilayah ini terus berkembang dan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak.
Cucu Supriatna juga menyampaikan bahwa peningkatan penerimaan pajak ini tidak lepas dari kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan melakukan pembayaran pajak tepat waktu. "Kami sangat mengapresiasi kontribusi aktif masyarakat dalam penerimaan pajak. Kepatuhan yang tinggi ini sangat membantu kami dalam mencapai target penerimaan," ujar Cucu Supriatna.
Dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 8.840 miliar, capaian penerimaan pajak hingga April 2024 sebesar Rp 2.352 miliar ini mencerminkan pencapaian 26,61% dari target yang telah ditetapkan. Ini merupakan indikasi positif terhadap pencapaian target tahunan.
" DJP terus berupaya memberikan kemudahan dan meningkatkan layanan bagi wajib pajak melalui berbagai inovasi. Salah satu inisiatif utama adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam mendukung persiapan integrasi proses bisnis dalam satu sistem terpadu bernama Core Tax DJP. Sistem ini akan mencakup berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran, penyampaian SPT, akun wajib pajak (Taxpayer Portal), dan pembayaran yang terintegrasi, sehingga sistem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, dan akurat, " tutup Cucu Supriatna.
#PajakKuatAPBNSehat

- 24 views