Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup telah merilis siniar terbaru yang melakukan pembahasan dan pengenalan ringan melalui kegiatan Podcast dan Live Instagram dengan tema “PMK-164 Tahun 2023: Tata Cara Perpajakan pada Wajib Pajak Peredaran Bruto Tertentu” bertempat di Ruang Multimedia KPP Pratama Curup (Jumat, 26/4).
Siniar episode kali ini dipandu oleh Anisa Putri Damayanti, Pelaksana Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Curup dan turut hadir sebagai narasumber, Bakdi, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Curup.
“Bab II Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164 Tahun 2023 dijelaskan mengenai objek dan subjek pajak, bahwa wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran usaha dengan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Wajib pajak dimaksud meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi, serta Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Miliki Desa Bersama” jelas Bakdi.
Dalam siniar yang berlangsung selama kurang lebih 23 menit tersebut, Anisa menambahkan bahwa objek pajak dengan bruto tertentu tersebut masih belum dikenakan tarif 0,5% selama peredaran usaha masih di bawah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Selain siniar, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui platform Instagram pada media sosial KPP Pratama Curup dengan username @pajakcurup pada hari yang sama pada pukul 16.00 WIB bertempat di Ruang Podcast KPP Pratama Curup.
Pewarta: Antonius Bakti Pratama Siregar |
Kontributor Foto: Fadlan Fitra Alfaridlo |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views