Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengadakan acara penyuluhan pajak untuk 36 kepala desa di wilayah Kecamatan Candipuro, Sidomulyo, Ketapang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari. Acara tersebut dilangsungkan di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Jumat, 29/3).

Muhammad Rois, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar, beserta Tim Account Representative (AR) Seksi Pengawasan KPP Pratama Natar, Hellen Anggraeni, Yaser Zain, Teguh Jaya Waya Zaiko, Servin Alverdo, Guno Wiarti Setiyaningsih, Muhammad Yusuf Andipradana, Rizka Arif Nurhasim, dan Mutiara Marganita memberikan penjelasan terkait utang pajak atas Alokasi Dana Desa (ADD). Mereka membahas transaksi bendaharawan desa yang belum melakukan penyetoran pajak dari tahun 2017 hingga 2022.

Muhammad Rois juga mengimbau para peserta untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan kebijakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rois berharap agar para kepala desa dapat mengimbau warganya yang sudah memiliki NPWP untuk segera melakukan pemadanan NIK.

Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para AR Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar bersama para kepala desa yang hadir, sebagai komitmen mereka dalam menyelesaikan kekurangan pembayaran pajak.

Pewarta: afif faishal
Kontributor Foto: Kevin Alpian Noor
Editor: Raden Rara Endah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.