“Dengan adanya pojok pajak di Grand Lucky sangat memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan karena pelayanannya ramah dan dipandu cara pengisian SPT Tahunan,” kata I Kadek Wahyu Adi Gunawan salah seorang wajib pajak yang ditemui di Grand Lucky Denpasar, Bali (Selasa, 26/3).
Seperti diketahui Kantor Wilayah DJP Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat menggelar Pojok Pajak di Grand Lucky Mall, Denpasar. Pojok pajak yang digelar dari tanggal 25 sampai dengan 28 Maret 2024 memberikan layanan berupa aktivasi/lupa EFIN, asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, serta konsultasi terkait perpajakan.
Fitri Ayu salah seorang petugas Pojok Pajak dari KPP Pratama Denpasar Barat mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK-NPWP. Ia berharap keberadaan Pojok Pajak tersebut bisa membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak.
“Saya mengajak seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak Denbar untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan,” pungkas Fitri.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views