Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan pojok pajak di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Nunukan, Kab. Nunukan (Kamis, 7/3). Kegiatan ini diselenggarakan untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kegiatan pojok pajak ini sebagai wadah pemberian asistensi dan bimbingan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang dilaksanakan oleh Tim KP2KP Nunukan beserta beberapa relawan pajak. Para petugas tentunya juga memberikan edukasi terkait hal-hal yang perlu disiapkan dan diperhatikan dalam pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, layanan yang dibuka pada kegiatan ini yaitu Aktivasi EFIN dan Lupa EFIN.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif dengan dihadiri oleh puluhan pegawai. Hal ini menunjukkan bahwa para pegawai memiliki antusias yang tinggi dalam menghadiri Pojok Pajak untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya.
“Kegiatan Pojok Pajak ini mendapat respon yang sangat baik bagi para pegawai PDAM Kabupaten Nunukan,” ujar Rizky Fajar Pamungkas selaku Tim Pojok Pajak KP2KP Nunukan. “Selain pemberian asistensi pelaporan SPT Tahunan, kami juga menghimbau kepada para pegawai untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Kami juga memberikan wadah konsultasi perpajakan bagi para pegawai yang membutuhkan," tambahnya.
KP2KP Nunukan berharap dengan adanya kegiatan pojok pajak ini juga dapat membangun sinergi antara instansi pemerintahan yang ada di Kabupaten Nunukan.
Pewarta: Salsabilla Firdaus |
Kontributor Foto: Salsabilla Firdaus |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views