Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan edukasi dengan tema Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta Aktivasi EFIN melalui Instagram Live @pajakbadsel di KPP Pratama Badung Selatan, Bali (Selasa, 19/3). Edukasi perpajakan disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Selatan Sherley Diana Thandung sebagai pemateri dan Made Nathalia yang merupakan relawan pajak sebagai moderator.
Kegiatan kelas pajak ini diikuti oleh followers KPP Pratama Badung Selatan yang merupakan wajib pajak dari berbagai sektor usaha yang berkegiatan di wilayah Badung Selatan, dan berlangsung mulai pukul 15.00 WITA.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait tata cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta tata cara aktivasi dan lupa EFIN yang digunakan sebagai prasarat mengakses djponline.
Pada kesempatan kali ini, penyuluh pajak juga menerangkan mengenai jenis - jenis saluran yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan, manfaat pelaporan secara online melalui efiling, hal – hal yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan, serta batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Sekali lagi menegaskan batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2023 tanggal 31 Maret 2024 dan segera lakukan pelaporan SPT Tahunan #DimanaSajaKapanSaja. KPP Pratama Badung Selatan juga sudah memberi pelayanan tatap muka melalui satgas SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu, jika WP ada kendala atau ingin dipandu efiling/eformnya bisa juga ke kantor,” ujar Sherley.
“Kita juga membuka pojok pajak ya di Kantor Kelurahan Tuban setiap hari kamis dan di KP2KP Kerobokan setiap Selasa hingga Kamis, untuk minggu terakhir bulan Maret kami buka setiap hari di KP2KP Kerobokan. Jam efektif layanan pada bulan Ramadhan adalah pukul 08.00-15.00,” tambahnya.
Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan mendapatkan jawaban langsung dari tim penyuluh pajak. Pada akhir acara, Sherley juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah melakukan Pelaporan SPT Tahunan lebih awal serta apabila terdapat pertanyaan wajib pajak dapat bertanya ke KPP melalui helpdesk atau whatsapp live chat.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Marfuatim Mutho Haroh |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views