Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil membuka Pojok Pajak berupa Pos Pelayanan Pajak di Aula kantor Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh (Kamis, 21/3). Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2024 ini bertujuan untuk menjangkau wajib pajak orang pribadi di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, khususnya masyarakat dengan profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kecamatan Singkil Utara.
Pos Pelayanan Pajak ini menghadirkan berbagai layanan terkait perpajakan antara lain asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Badan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan lainnya. Kegiatan Pojok Pajak dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan terkait perpajakan tanpa perlu datang langsung ke KP2KP Aceh Singkil yang jaraknya cukup jauh dari Kecamatan Singkil Utara.
Kegiatan ini dilakukan dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. "Pos Pelayanan Pajak ini sangat membantu kami yang masih belum mengerti cara melapor SPT Tahunan secara online dan juga kami tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor pajak yang jaraknya cukup jauh, " ujar Karlina salah satu wajib pajak yang menerima layanan pos pelayanan pajak.
Dengan diselenggarakan kegiatan ini, Kepala KP2KP Aceh Singkil, Cendana Truntum Wedaringrat, berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.
Pewarta: Arya Bagus Wibowo |
Kontributor Foto: Heru Tri Rachmadi |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views