Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi hadir memenuhi undangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan sebagai narasumber pada kegiatan Fasilitasi Kepatuhan Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama di Kantor Dispermades, Jl. Gn. Muria No. 4, Purwodadi (5/3).
Achmad Haryono selaku Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa BUMDes Bersama dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama paling lambat dua tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.
Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Ehud Rengkuh Riyanta selaku Penyuluh dari KPP Pratama Blora. Materi yang disampaikan adalah mengenai kewajiban perpajakan BUMDes. “BUMDes pada dasarnya merupakan sebuah badan usaha sama seperti badan usaha lain seperti PT maupun CV, hanya saja dimiliki oleh sebuah desa,” jelas Ehud.
Ehud menjelaskan jenis-jenis pajak yang dikenakan kepada BUMDes. “Dalam hal pengenaan pajak dalam transaksi barang dan jasa untuk BUMDes, jenis pajak badan usaha yang harus dibayarkan adalah PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), serta PPN apabila BUMDes sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” imbuh Ehud.
Antusiasme dan partisipasi aktif peserta membuat kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Pada akhir sesi, Maisara Putra H.S. selaku Kepala KP2KP Purwodadi mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Bumdes untuk Tahun Pajak 2023 yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 April 2024.
Pewarta: Siti Umul Barokah Kontributor Foto: Siti Umul Barokah Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views